BONEPOS.COM, SINJAI – Kemudahan perizinan berusaha memang menjadi konsen dari pemerintah pusat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini.

Sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha dan penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung.

Hal tersebut disampaikan saat Kemendagri menggelar rakor secara virtual via zoom bersama seluruh pemerintah daerah se-Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai yang turut ikut dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Jumat sore (5/11/2021).

“Jadi ini adalah sebenarnya amanat atau tindak lanjut dari UU Cipta Kerja atau omnibus law yang mempersyaratkan kemudahan pelaksanaan perizinan sampai kepada daerah-daerah dengan memanfaatkan teknologi,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan.