BONEPOS.COM, JAKARTA – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil penelitian administrasi para pendaftar bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.

Hasil itu tertuang dalam Keputusan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 Nomor: 138/TIMSEL/XI/2021 tentang Hasil Penelitian Administrasi Seleksi Bakal Calon Anggota KPU dan Bakal Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.

Berdasarkan jadwal seleksi, pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu yang dibuka sejak 18 Oktober telah ditutup pada 15 November pukul 16.00 WIB.

Ketua Timsel Juri Ardiantoro menjelaskan, penelitian administrasi para pendaftar telah dilakukan sejak 10 hingga 16 November 2021 dengan mengacu pada ketentuan yang telah menjadi syarat pendaftaran.