Selain itu, belanja APBD juga dapat menstimulus pihak swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

“Karena kita tahu bahwa lebih dari 700 triliun anggaran dari pemerintah pusat itu ditransfer ke daerah, dan daerah juga memiliki ruang fiskal dari pendapatan asli daerah maupun dari sumber lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri menuturkan terdapat daerah-daerah dengan capaian realisasi belanja yang tinggi dan rendah. Mendagri dengan tegas mengingatkan, daerah-daerah yang realisasi belanjanya masih rendah agar mempercepat realisasi belanjanya.

“Mungkin ada kontrak-kontrak yang memang harus dibayarkan di akhir tahun, mudah-mudahan itu, silakan digunakan, silakan untuk dibayarkan sesuai aturan,” harapnya.

Lebih lanjut, untuk mendorong percepatan realisasi APBD, Mendagri pun akan melakukan monitoring dan evaluasi ihwal realisasi APBD setiap minggunya. Bahkan telah melakukan evaluasi harian, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota beserta jajarannya, terutama bagi daerah-daerah yang realisasi serapan anggarannya rendah. Disamping itu, Kemendagri juga akan menerjunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah ke daerah untuk memantau percepatan realisasi tersebut.