Saat ini, rencana pembangunan menunggu perizinan untuk penggunaan lahan dari pemerintah daerah.
“BNPB bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas PUPR akan terus mengawal perizinan tersebut,” tambahnya.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, S.Pd., M.A.P., M.M., mengatakan, setiap KK yang rumahnya mengalami kerusakan dan tidak dapat ditinggali kembali, akan mendapatkan sebesar Rp500 ribu setiap bulannya selama kurun waktu 6 bulan.
Sementara itu, hingga saat ini BNPB, BPBD, dan instansi terkait masih melakukan asesmen dan pendataan cepat kerusakan rumah yang timbul akibat kejadian bencana erupsi Gunung Semeru. (*)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.