BONEPOS.COM, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus bergerak cepat menuju perubahan digitalisasi. Salah satunya dengan memberlakukan tanda tangan elektronik melalui Aplikasi e-Disposisi A’Kio.

Penggunaan sistem disposisi online ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 mendatang.

Sebelum diberlakukan aturan tersebut pemerintah setempat terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan tersebut.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan-kecepatan dalam pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Hari ini kita mulai lakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menyatukan pemahaman pentingnya menuju era digitalisasi. Kita selalu menggaungkan industri 4.0, nah disposisi online inilah salah satu bentuk implementasi industri itu,” ungkapnya saat membuka sosialisasi, di Hotel Pink Somba Opu, Selasa (7/12/2021).

Bupati Adnan mengaku, jika masih dilkukan cara-cara dulu maka seluruh pelayanan akan terlambat. Pasalnya ketika masyarakat berada diluar daerah atau kota maka surat masuk akan menumpuk dan terjadi keterlambatan-keterlambatan.