BONEPOS.COM, MAKASSAR – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah merampungkan berkas penyelidikan kasus dugaan korupsi reses fiktif DPRD Kabupaten Bone yang dilaporkan Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LP3LHK), 4 November lalu.
“Kasus tetap ini ditangani Kejati (bukan Kejari Bone), saat ini kami tengah rampungkan berkasnya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, kepada Bonepos.com, Jumat (24/12/2021).
Idil menyebutkan, setelah berkas rampung, pihaknya akan langsung melakukan pemanggilan kepada pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Iya akan segera dilakukan (pemanggilan-red),” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua LP3LHK Andi Fatmasari Rahman menyebutkan, bahwa kasus yang dilaporkannya itu sempat dilimpahkan ke pihak Kejari Watampone, namun hanya berselang satu hari, pihak Kejati kembali mengambil alih kasus tersebut.
“Awalnya saya diberitahu oleh Kasi Penkum Kejati, bahwa laporan saya dilimpahkan ke Kejari Bone, namun setelah saya konfirmasi lagi besoknya, katanya tetap ditangani pihak Kejati,” ungkap Andi Fatmasari.
Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak pelapor Ketua LP3LHK Andi Fatmasari Rahman telah menyerahkan sejumlah temuan dan bukti lapangan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD Bone yang digelar pada 11-16 April 2021 dan tanggal 15-20 April 2021 lalu.
45 Anggota DPRD Bone Dilaporkan

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.