BONEPOS.COM, JAKARTA – Proses pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh kabupaten dan kota memerlukan dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam konteks ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengharapkan kebijakan dari Kemendagri agar MPP bisa berkembang serta berkelanjutan.

“Diharapkan secara atributif Menteri Dalam Negeri juga dapat mengeluarkan aturan yang mendukung pelaksanaan MPP ini, khususnya yang terkait dengan kelembagaan dan kemandirian keuangan MPP,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, pada Rapat Koordinasi Implementasi Perpres No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Jumat (24/12/2021).

Kementerian PANRB juga telah menyiapkan regulasi penguat penyelenggaraan MPP. Salah satunya adalah rancangan Peraturan Menteri PANRB mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan MPP. Rancangan beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dalam aturan yang masih dirancang itu, diatur detail mengenai integrasi dan lingkup layanan di MPP, tata cara pengajuan pembentukan MPP, pembangunan, standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP, serta pengukuran kepuasan masyarakat. Diharapkan, adanya Perpres ditunjang dengan Peraturan Menteri PANRB, Pemkab, dan Pemkot bisa menyelenggarakan MPP lebih masif.