Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, persetujuan penggunaan darurat pada vaksin COVID-19 yang masih dalam tahap pengembangan di masa pandemi semata-mata untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat, termasuk anak-anak usia 6-11 tahun.
Wiku menyebut bahwa vaksinasi pada anak telah dilakukan di sejumlah puskesmas, rumah sakit, pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya.
“Setelah hampir dua tahun berhadapan dengan COVID-19, saya percaya masyarakat Indonesia sudah semakin cerdas dalam menghadapi hoaks. Selalu melengkapi diri dengan informasi yang berbasis kajian ilmiah dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya,” sebutnya.
Untuk itu, Wiku berharap, masyarakat tidak ikut menyebarkan konten tanpa basis ilmiah yang semata-mata dibuat untuk menyebarkan ketakutan.
“Mohon siapapun untuk tidak membuat konten informasi yang salah dan tidak berbasis fakta serta data ilmiah dari sumber terpercaya karena terdapat sanksi hukum apabila menyebar dan menimbulkan informasi yang salah,” kata Wiku.
Tentang Cek Fakta Bonepos

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.