“Juga bertujuan mengamankan aset pemerintah daerah, meningkatkan dukungan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah di wilayah sinjai,” jelasnya.
Bupati ASA menambahkan, bahwa keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting. Jadi prinsipnya, sertifikasi itu untuk memastikan hak bahwa yang bertanggung jawab atau yang punya adalah Pemkab Sinjai.
“Selama tiga tahun terakhir, total aset Pemkab Sinjai yang telah disertipikasi BPN Sinjai sebanyak 115 bidang, terdiri dari 40 bidang di tahun 2019, 56 bidang tahun 2020, dan tahun 2021 sebanyak 19 bidang,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai, Anwar K mengatakan, perjanjian kerja sama ini terkait dengan pengintegrasian data pertanahan dengan PBB, setipikasi aset pemda, pembuatan dan pemanfaatan peta zona nilai tanah serta dukungan pelaksanaan kegiatan PTSL dan redistribusi tanah di Kabupaten Sinjai.
“Kegiatan PKS ini dilakukan serentak dengan seluruh Pemda dan Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan,” kata Anwar saat dikonfirmasi Boneposcom, Kamis (6/1/2022).
Anwar menambahkan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk percepatan pelayanan dan pemutakhiran data dalam memberikan kemudahan data perpajakan dan peningkatan sektor usaha/ekonomi dan perpajakan, mempercepatan penyelesaian persertipikatan aset pemerintah daerah, serta percepatan dan dukungan serta partisipasi pemerintah daerah terhadap kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah. (*)
Tinggalkan Balasan