BONEPOS.COM, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis (6/1/2022).

Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengatakan pada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan 14 orang orang pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat
dan Jakarta, sebagai berikut;
RE Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, AA Swasta / Direktur PT ME, NV Makelar Tanah.

Lalu, BK staf sekaligus ajudan RE, MB Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HR Kasubag TU Sekretariat Daerah.

Juga SY Direktur PT KBR
dan PT HS, HD Direktur PT KBR
dan PT HS, MS Camat Rawalumbu, JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Pertahanan Kota Bekasi, AM Staf Dinas Perindustrian, MY Lurah Kati Sari, WY Camat Jatisampurna, dan LBM Swasta

Adapun, kronologi OTT menindak lanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang
kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju di sebuah lokasi di Kota BBekasi.