BONEPOS.COM, SINJAI – Satlantas Polres Sinjai akan menerapkan sanksi tegas kepada pengendara yang parkir sembarangan, khususnya yang parkir menggunakan bahu jalan di depan Rumah Sakit Umum Daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/1/2022).

“Bahkan, sanksi tersebut berupa tindakan tilang teguran elektronik,” jelasnya.

Muhammad Idris menegaskan, tindakan tilang teguran elektornik ini akan dilakukan apabila sudah diperingatkan namun tidak diindahkan.

“Pertama, kami akan melakukan tindakan dengan mengecek langsung terkait kondisi penggunaan parkir di bahu jalan dan sekaligus akan menyampaikan secara lisan ke pihak pengelola parkir agar mengarahkan masuk atau parkir di dalam lokasi RSUD, bukan di bahu jalan atau di luar,” ungkapnya.

“Kalau perlu kita tempatkan anggota di sana untuk menongkrongi atau memasang police line di lokasi tersebut, agar para pengendara tidak memarkir lagi kendaraannya,” sambungnya.