BONEPOS.COM, SINJAI – Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2014 memasuki sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (20/1/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Ajie Prasetya yang dikonfirmasi melalui pesan singkat di WhatsApp, membenarkan.

“Iya benar, perkara tersebut pada hari Rabu kemarin memasuki tahap sidang perdana di pengadilan tipikor Makassar,” ujarnya.

Ajie menyebutkan, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan stimulan perumahan swadaya Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2014, yang ada di Desa Salohe, Desa Palangka, Desa Puncak, Desa Songing dan Kelurahan Sangiaseri Kabupaten Sinjai.

“Atas nama terdakwa Abdul Muis Bahar bin Drs. Baharuddin Nur, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

Ajie menambahkan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, *Subsidair* Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Juanda Maulud Akbar, SH.

“Selanjutnya persidangan ditunda selama 1 minggu dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (*)