“Jadi, kita tidak langsung melakukan pemutusan pak, pasti kita koordinasikan dulu dengan instansi terkait. Jika ada komitmen pembayaran maka akan kami tunggu,” katanya.

“Tetapi jika tidak ada solusi pembayaran, maka kami jalankan sesuai prosedur dengan dikenakan sanksi pemutusan sementara sesuai dalam SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) dan perjanjian kerjasama antara PLN dan Pemkab Sinjai,” tegasnya.

Ridho menambahkan, dari hasil koordinasi PLN dengan 5 instansi yang tagihan rekening listriknya menunggak, 3 instansi telah melakukan pembayaran dan instansi lainnya juga mengupayakan melakukan pembayaran. (*)