BONEPOS.COM, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel), Adnan Hamzah, mendakwa bersalah Ketua PSSI Sulawesi Selatan, Andi Erwin Hatta Sulolipu dalam kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Batua, Makassar.
Pada sidang ke-13 kasus korupsi RS Batua yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Makassar. Senin (31/1/2022) kemarin JPU mendakwa Erwin Hata dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 KUHP.
“Mereka (Erwin Hatta) didakwa pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 KUHP,” kata Adnan Hamzah. (*)
Selain Erwin Hatta, JPU Andan Hamzah juga mendakwa Muh Kadafi Marikar, Andi Ilham Sulolipu, Dantje Runtulalo, Firman Marwan, Anjas Prasetya Runtulalo, Sri Rimayani, Muhammad Alwi, Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty dengan pasal yang sama.
Sementara itu, JPU Adanan Hamzah juga mendakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Naisyah T Azikin dengan pasal berlapis, yakni, pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
JPU Andan Hamzah mendakwa para terdakwa telah merugikan negara senilai Rp 22.670.516.871 atau sekitar Rp 22 miliar pada kasus korupsi RS Batua Makassar.
Pengenaan Pasal Dinilai Tidak Tepat
Tinggalkan Balasan