BONEPOS.COM, MAKASSAR — Menjelang penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulawesi Selatan (Sulsel), sejumlah nama mencuat bakal calon Ketua Umum KONI Sulsel yang akan menggantikan Ellong Tjandra.

Tim Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Sulsel membuka pendaftaran calon Ketua Umum KONI Sulawesi Selatan masa bakti 2002-2006 dibuka mulai Senin (14/2/2022) dan berakhir 18 Februari 2022.

Sekretaris Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Musorprov KONI Sulawesi Selatan M. Dahlan Abubakar menjelaskan, setelah masa pendaftaran berakhir, Tim Penjaringan Calon yang diketuai Mappinawang dengan Sekretaris Yasser S.Wahab, bersama timnya, Abadi Gunawan (KONI Sulsel), Kusayyeng (KONI Makassar), Andi Haidar (KONI Bone), Chairul Tallu Rahim (ISSI), dan Andi Naharuddin, (FORKI) akan memeriksa kelengkapan berkas administrasi setiap calon yang disampaikan kepada Tim Penjaringan.

Pemeriksaan berkas dilaksanakan 19 hingga 21 Februari 2022.

Dahlan menjelaskan, setelah selesai pemeriksaan berkas, pada hari itu juga (21/2/2022) Tim Penjaringan akan menyampaikan berkas-berkas calon yang belum lengkap.

Kepada setiap tim sukses calon diberi kesempatan melengkapi berkas yang masih diperlukan mulai 22 hingga 24 Februari 2022.

Tim Penjaringan bersama Panitia Musorprov akan melakukan rapat pada 25 Februari 2022 guna memverifikasi keabsahan para calon.

Pengumuman hasil verifikasi dilaksanakan 26 Februari 2022. Tim Penjaringan akan memberi kesempatan kepada publik untuk menyanggah calon-calon yang telah diverifikasi pada 27 dan 28 Februari 2022.

Pada 2 Maret 2022, Tim Penjaringan mengumuman nama-nama calon Ketua Umum KONI Sulawesi Selatan yang akan dipilih dalam Musorprov KONI Sulawesi Selaran 25 hingga 27 Maret 2022.

Setiap calon dapat mendaftarkan diri sebagai kandidat Ketua Umum KONI Sulawesi Selatan minimal didukung 7 dari unsur induk olahraga/induk organisasi keolahragaan fungsional dan tiga dari KONI kabupaten/kota dengan catatan, setiap KONI hanya dapat mengusulkan/merekomendasikan satu nama bakal calon.

Rekomendasi nama calon harus disampaikan secara tertulis. Bakal calon memiliki tempat tinggal/domisili yang tetap di Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang sah. Memperoleh izin tertulis dari pimpinan atau atasan yang berwenang bagi bakal calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan anggota Polri. Tidak sedang menduduki jabatan struktural pada instansi negeri atau tidak berstatus sebagai pejabat publik sebagaimana diamanatkan pasal 40 UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Bakal calon juga harus membuat surat pernyataan yang menegaskan hal-hal sebagai berikut: kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai Ketua Umum KONI Sulawesi Selatan: riwayat hidup singkat; kesediaan untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misinya sebagai calon Ketua Umum KONI Sulsel di hadapan sidang pleno Musorprov KONI Sulsel; dan membuat dan menyertakan visi dan misi calon ketua umum tentang pembinaan olahraga prestasi di Sulsel.

Hingga saat ini ada beberapa nama yang disebut-sebut publik sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Sulsel, antara lain mantan Gubernur Sulsel Amin Syam, mantan Ketua DPRD Sulsel M.Roem, dan Reza Ali. (*)