BONEPOS.COM, SINJAI – Pencairan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Sinjai belum dilakukan, karena menunggu rekomendasi dari Kemendagri.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Sinjai, Ratnawati Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).
Ratnawati mengatakan, bahwa untuk pencairan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Kabupaten Sinjai tinggal menunggu rekomendasi dari pihak Kemendagri.
“Mudah-mudahan tidak banyak catatan dalam rekomendasinya nanti untuk kita melakukan perbaikan, supaya setelah rekomendasi tersebut nanti turun kita juga bisa tindaklanjuti dengan pencairan,” katanya.
Untuk di Kabupaten Sinjai, jumlah PNS yang menerima TPP, Ratnawati menyebutkan jumlahnya sebanyak 1.535 orang. Jumlah tersebut diusulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Dinas (OPD).
“Usulan OPD ini tentunya berdasarkan kriteria dari rumusan perhitungan capaian kinerja yang ditandai dengan rekomendasi BKD bahwa rumusuhan hitungnya telah sesuai dan barulah diusulkan ke BPKAD, yang tentunya itu dilakukan setelah rekomendasi dari Kemendagri sudah turun,” ujarnya.
Ratnawati mengungkapkan, bahwa keterlambatan pencairan anggaran TPP dikarenakan aturan dasarnya atau regulasinya di tahun 2021 yang berubah berdasarkan permendagri yang baru.
Yang dulunya tidak dievaluasi di Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) sekarang dievaluasi dulu di Ortala baru ke Bina Keuangan Daerah, lanjut ke Kementerian Keuangan dan kembali lagi ke Kemendagri melalui Biro Ortala dan barulah diterbitkan rekomendasinya Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk proses rekomendasi ijin untuk bisa mencairkan.
“TPP sifatnya tambahan penghasilan, undang-undangnya sendiri mengatakan dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil suatu daerah apabila kemampuan keuangan daerah memungkinkan. Karena undang-undangnya mengatakan dapat sehingga rekoemndasi ini harus menjadi dasar pemberian TPP, setelah APBD kita dinilai, kriteria kita memenuhi syarat,” ungkapnya.
Ratnawati menambahkan, kenapa tidak menyebutkan berapa angkanya yang akan dicairkan, yang jelas anggarannya kita mengacu ke tahun 2021. Belum bisa kita sebutkan angka totalnya, karena tidak etis kalau saya menyebutkan angkanya sedangkan rekomendasinya belum turun.
“Tetapi setelah rekomendasi itu turun langsung kita bayarkan, tetapi apabila rekomendasi itu tidak turun kita tentu tidak bisa membayarkan,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan