BONEPOS.COM, SINJAI – Sanksi berat menanti apabila ditemukan apotek yang menjual obat kedaluwarsa dan obat ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan, Prof Dr. Apt. Gemini Alam saat menghadiri pelantikan pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Sinjai di Aula Wisma Sanjaya Putra, Sabtu (5/3/2022).

“Kalau didapatakan ada apotek yang menjual obat yang kedaluwarsa atau obat ilegal, harus di cabut izinnya. Izin praktek apotekernya juga harus dicabut karena apoteker yang menjamin bahwa obatnya bagus,” ungkap Gemini.

Lanjut Dia menegaskan, bahwa jika ada yang ditemukan seperti itu, berarti petugas Apotekernya tidak bisa menjamin dan tidak bekerja dengan bagus.

“Karena dia sudah melakukan pelanggaran, maka sanksinya izin prakteknya harus dicabut dan juga berupa sanksi hukum,” tegasnya.

Gemini menambahkan, apoteknya tersebut agar pemerintah setempat tidak memberikan izin, karena ini sudah merugikan dan merusak masyarakat.

“Hal ini selalu saya minta dan sampaikan kepada pemerintah daerah setempat agar jangan pelihara pengusaha nakal seperti ini. Kasihan masyarakat,” pungkasnya. (*)