BONEPOS.COM, SINJAI – Kepolisian Resor Sinjai menggelar Jumpa Pers mengungkap kasus penganiayaan berat (anirat) pembacokan korban AMY (16) warga Bojo, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Giat jumpa pers dipimpin langsung Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar didampingi Kasat Reskrim AKP Abustam dan Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin di ruang Lobi Mapolres Sinjai, Selasa (8/3/2022).
AKBP Rachmat menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka. Masing-masing pelaku, yakni berinisial SY (23), RA (23), AJ (20), dan KT (20).
“Awalnya yang kita amankan sebanyak 8 orang, 4 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan 4 orang lainnya masih tahap pendalaman terkait keterlibatannya,” ujarnya.
Adapun motif pelaku dan kronologi kejadiannya, Rachmat menjelaskan penganiayaan terjadi hanya karena ketersinggungan antara teman korban dan pelaku. Dimana teman korban dan pelaku sebelumnya chat-chatan dan saling menantang.
Setelah itu, teman korban dan pelaku lalu janjian untuk ketemuan, setelah bertemu di TKP pelaku utama RA yang membawa parang yang dibonceng oleh pelaku SY sesampainya di TKP langsung menyerang.
Namun, korban tidak sempat melarikan diri hingga dibacok oleh pelaku, sedangkan temannya langsung kabur meninggalkan korban.
“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan pelaku utamanya berinisial RA bersama 7 orang rekannya. RA kita amankan di kabupaten Pangkep yang di backup tim Resmob Polda Sulsel, jadi sebenarnya korban dan pelaku tidak saling kenal,” sambungnya.
Rachmat menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan, yakni parang, ketapel, batu, handphone, baju kaos, dan 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta 1 unit motor korban.
“Keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak Jo pasal 340 KUH pidana sub pasal 351 ayat 3 KUH pidana JO pasal 55, 56 KUH.Pidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan