MAKASSAR – Komisi Informasi (KI) Pusat meminta agar pemerintah desa transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Komisioner Bidang Regulasi Kebijakan Publik KI Pusat, M Syahyan, dalam diseminasi dua peraturan KI yang difasilitasi KI Sulsel, mengungkapkan, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perlu disosialisasikan ke daerah-daerah, terutama ke tingkat desa. Apalagi, pemerintah desa mendapat anggaran dari APBN yang cukup besar.
“Karena itu, agar dana desa itu bisa tersalurkan dengan baik, terbelanjakan dengan baik, maka proses penyalurannya itu harus terbuka. Dengan transparansi, maka masyarakat juga bisa ikut mengawasi dana desa yang begitu besar,” kata Syahyan dalam diseminasi yang digelar virtual dan diikuti PPID kabupaten/kota serta sejumlah kepala desa di Sulsel, Selasa (22/3/2022).
Pemerintah desa kata dia, masuk kategori badan publik. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan, yang termasuk Badan Publik adalah setiap lembaga yang mendapat anggaran dari APBN, APBD, bantuan masyarakat dan bantuan asing.
“Desa kan mendapat APBN, maka desa masuk kategori badan publik dan dia wajib terbuka sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.