BONEPOS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya lonjakan simpanan dana pemerintah daerah (Pemda) di bank yang mencapai Rp202,35 triliun per Maret 2022.
Banyaknya dana pemda yang tersimpan di bank tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, kondisi tersebut karena belum digunakannya dana itu oleh pemda, yang ditambah dengan adanya pemasukan daerah.
“Dana Pemda yang ada di bank itu adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bukan semata-mata disimpan untuk mendapatkan keuntungan. Kalau dana tersebut belum digunakan, posisinya ada di bank. Bertambahnya dana di bank bisa disebabkan bertambahnya pendapatan daerah. Dengan pemasukan yang bertambah, tentu akan meningkat juga jumlahnya,” ungkap Fatoni.
Meski demikian, dirinya terus menekankan Pemda agar mampu mengoptimalkan penyerapan APBD.
Kemendagri juga akan memberikan sanksi, bila penyerapan APBD tersebut terlambat.
“Dalam mekanisme pemerintahan tentu ada sanksi, tetapi juga ada pembinaan. Kita berikan pembinaan dulu, setelah itu diberikan sanksi, di antaranya penundaan dana perimbangan,” tegas Fatoni.
Dijelaskan Fatoni, serapan anggaran dapat dilihat melalui dua sisi, yakni pendapatan dan belanja. Setiap daerah, kata dia, memiliki tingkat serapan berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, salah satunya terlambatnya dana transfer dari pusat ke daerah.
“Termasuk petunjuk teknisnya. Kalau petunjuk dari pusat segera turun, kegiatan cepat dilaksanakan, maka cepat terserap,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan