BONEPOS.COM, BONE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone gelar pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), di halaman kantor Kejari, Kamis (16/6/2022), pukul 09.00 Wita.

Barang yang dimusnahkan diantaranya barang bukti narkotika, senjata tajam, handphone, dan arang bukti jenis lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Aksyam, dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.

“Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari Aksyam.

Selanjutnya Kajari Bone menyampaikan bila barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya narkotika jenis shabu dengan jumlah berat Bruto 131,6348 Gram; empat parang, potongan kayu dan bambu satu batang, empat unit handphone.

“Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 40 perkara yaitu 32 perkara Narkotika dan delapan perkara lainnya,” ucapnya.