“(Gugatan) Sulawei Selatan sudah kita registarasi, dan mulai menungggu untuk penetapan hakim. InsyaAllah dalam waktu tidak lama kita periksa pokok-pokok persidangan,” jelas dia.

Achmad juga menegaskan, bahwa dirinya bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.

“Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya welcome kalau ada pengguat atau tergugat mau kontak silakan,” ujarnya.

“Mohon diluruskan, saya sih positif thinking, karena kendala waktu, karena padatnya agenda Golkar. Tetapi di era saya, sejak satu minggu lalu sudah kita ajukan untuk nama-nama hakim,” ucapnya.

Diketahui, gugatan penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel itu diajukan Syahrir Cakkari cs sejak Desember 2020 lalu.

Pemohon menilai ada catat subtansi dan catat formil dalam gelaran Musda yang menetapkan HM Taufan Pawe sebagai ketua DPD I Golkar Sulsel tersebut. (*)