BONEPOS.COM, JAKARTA – Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka terancam mendekam di balik bui hingga 20 tahun.

Ke 4 tersangka tersebut masing-masing mantan Presiden ACT Ahyuddin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan N Imam Akbari (NIA).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.

Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

Sementara itu, Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

“Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610,” kata Ahmad, Senin (25/7/2022) dilansir dari Detik, Selasa (26/7/2022).

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.