BONEPOS.COM, MAKASSAR – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menambah daftar tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022). Penetapan Putri sebagai tersangka menggenapkan 5 orang terduga pelaku kasus Brigadir J.
Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim punya cukup bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Andi Rian mengatakan, penyidik punya dua alat bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM) dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
RE adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Irjen FS memerintahkan Bharada RE untuk menembak Brigadir J sekaligus pembuat skenario pembunuhan Brigadir J berawal dari tembak menembak.
“Dan Irjen Pol FS memerintahkan dan menyuruh melakukan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.