BONEPOS.COM, JAKARTA – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri mengklaim mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada Putri sebanyak tiga kali.
“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Kendati tanpa kehadiran Putri, timsus tetap menetapkannya sebagai tersangka.
Andi mengatakan, penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” jelas dia. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.