BONEPOS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J belum lengkap.
Dalam waktu dekat, Kejagung akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polri.
“Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Fadil mengatakan, penyidik Kejagung mengembalikan berkas perkara karena berkas belum lengkap.
Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus serta tentang kesesuaian alat bukti.
“Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” pungkasnya.
Adapun empat berkas tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.
Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.