BONEPOS.COM, MAKASSAR – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corovirus Disease (Covid-19) kembali mengeluarkan surat edaran tentang aturan baru naik pesawat.

Autran terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini ditetapkan pada 25 Agustus 2022 dan diteken Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Letjen Suharyanto.

Ruang lingkup surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi:

a. protokol kesehatan umum;
b. persyaratan perjalanan dalam negeri;
c. ketentuan lain-lain; dan
d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi

Protokol Kesehatan Umum

Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN meliputi:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri