BONEPOS.COM, JAKARTA – Penyidik Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam perwira polisi jadi tersangka dugaan obstruction of justice atau merintangi kasus hukum pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka enam perwira Polri tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto.

“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini,” kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Keenam tersangka tersebut masing-masing mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden B Ropaminal Divpropam AKBP Arif Rahman.

Kemudian, mantan Rowabprof Divpropam Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit III DIttipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto.

Berikut peran para tersangka

1. Brigjen Hendra Kurniawan diduga memerintahkan mengambil dan mengganti DVR CCTV
2. Kombes Agus Nurpatria diduga menerima perintah Brigjen Hendra untuk mengganti DVR CCTV
3. AKBP Arif Rahman Arifin diduga memindahkan dan merusak DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J
4. AKP Irfan Widyanto diduga mengambil CCTV di sekitar lokasi penembakan
5. Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua.
6. Kompol Chuck Putranto diduga ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV.

(*)