BONEPOS.COM, JAKARTA – Enam perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Saat ini, penyidik Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah merampungkan pemeriksaan terhadap enam perwira polisi ini.
Satu di antara enam perwira tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya jadi tersangka otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Keenam perwira polisi yang ditetapkan tersangka masing-masing;
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
“Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Kamis (1/8/2022).
Agung mengatakan, sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan.
Soal Ferdy Sambo, Agung mengatakan, bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut adalah bagian dari obstruction of justice.
“FS kan juga bagian dari obstruction of justice yaitu menyuruh, memerintah,” jelas Agung. (*)
Tinggalkan Balasan