BONEPOS.COM, BONE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang menjabat Wakil Ketua Komisi B Fraksi Partai Demokrat, Haji Syahrir, melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan nomor 4 tentang Pengembangan Pertanian Organik yang digelar di salah satu hotel di kota Watampone, Jalan Langsat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/9/2022).

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tersebut baru disahkan pada 23 Mei 2022 lalu. Tujuan disahkannya perda ini agar petani lokal dapat kembali menggunakan pupuk organik dalam mengolah tanamannya.

Haji Sucipto mewakili Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone sebagai pemateri pada kegiatan tersebut menjelaskan betapa pentingnya Perda ini karena pupuk bagi petani adalah hal yang sangat penting.

“Karena seringnya kelangkaan pupuk subsidi maka lahirlah Perda ini. Yang namanya Organik berarti non kimia bisa dari kotoran hewan dan bisa dari daun,” paparnya.

Sucipto menjelesakan bahwa pupuk organik ini bisa memperbaiki sifat fisik tanah.

“Tanaman Pangan, Hortikultura, perikanan itu memerlukan pupuk organik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syahrir mengajak masyarakat menggunakan pupuk organik, karena menurutnya pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah dan tidak ada ketergantungan pada tanaman seperti jenis pupuk kimia lainnya.

“Pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah karna alami, beda pupuk kimia jenis Urea dan ZA dan beberapa lainnya itu bisa mempengaruhi tanah bahkan berdampak pada kesehatan manusia dari berbagai hasil tanaman yang kita konsumsi,” terangnya.

Peserta dalam kegiatan ini dihadiri dari 17 desa dari Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. (Mimin)