BONEPOS.COM, BONE – Sepeda motor listrik menjadi pilihan di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Selain lebih irit, juga ramah lingkungan.

Tidak hanya itu, juga dinilai mudah mengisi ulang daya baterainya, yang hanya membutuhkan daya sebesar 110 watt.

Lalu, apakah penggunaan motor listrik di Kabupaten Bone itu dibolehkan?

Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah saat ditemui terkait motor listrik yang mulai menjamur di Bone mengatakan, belum ada regulasi yang mengatur terkait hal itu.

“Kita lihat CC-nya dahulu, kami akan konfirmasikan dahulu terkait regulasinya. Saya lihat sudah menjamur sampai ke sekolah – sekolah. Penggunaan motor itu harus 17 tahun ke atas,” papar Kapolres Bone, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pihaknya akan terus mengimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anaknya menggunakan motor listrik di jalan raya atau ke sekolah.

“Kecuali di lingkungan yang tidak membahayakan seperti yang kita lihat di dalam lingkup lapangan Merdeka itu,” tuturnya.