BONEPOS.COM, PAREPARE – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Parepare melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Parepare dan Kejaksaan Negeri Barru tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU yang dihadiri Division Head Operasi Pelindo Regional 4, Yusida M. Palesang, Departemen Hukum dan Humas Pelindo Regional 4, Erisanty, General Manager Pelindo Regional 4 Parepare, Sardi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufiq Djalal dan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Adrianus ini berlangsung di Cafe Langit Makassar, Kamis (15 September 2022).

Division Head Operasi Pelindo Regional 4, Yusida M. Palesang mengatakan, kerja sama ini bukan yang pertama kali dilakukan pihaknya dengan Kejari Parepare. Namun untuk dengan Kejari Barru, [kerja sama] ini baru yang pertama kali karena sejak Juni 2022 Pelindo Regional 4 sudah resmi dan secara total mengoperasikan Pelabuhan Laut Garongkong di Barru.

“Mohon support dan dukungannya dari Kejari Barru, terutama untuk masalah-masalah perdata di pelabuhan. Tetapi, kami berharap tidak ada masalah yang terjadi dalam pengoperasian Pelabuhan Garongkong ke depannya,” kata Yusida.

General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Parepare, Sardi menuturkan bahwa selama ini koordinasi pihaknya dengan Kejari Parepare sudah cukup intens. “Alhamdulillah. Kami berharap hal yang sama dengan Kejari Barru. Karena Pelabuhan Garongkong akan menjadi perhatian khusus bagi Direksi Pelindo, di mana saat ini setiap seminggu sekali selalu dipantau,” ujarnya.

Menurut Sardi, hal itu karena sejak awal Juli 2022 pengoperasian Pelabuhan Garongkong telah resmi diserahterimakan kepada Pelindo dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, sebelum Mei 2023 diharapkan Pelindo sudah menanam investasi di pelabuhan yang banyak menangani kegiatan curah kering ini. Apalagi tambah Sardi, Pelabuhan Garongkong juga bakal terintegrasi dengan jalur rel kereta api.

“Sehingga kami butuh effort dan lebih banyak dukungan dari stakeholder terkait, terutama pihak Kejari Barru.”

Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufiq Djalal mengungkapkan bahwa meskipun kerja sama dengan Pelindo ini merupakan hal yang baru bagi pihaknya, tetapi dia bersama tim akan berusaha sebaik dan semaksimal mungkin dalam mengimplementasikan isi yang tertuang dalam MoU yang telah disepakati dan ditandatangani bersama.

“Karena salah satu tugas jaksa adalah pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” tukas Taufiq.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Parepare, Adrianus mengatakan, pihaknya berharap agar MoU yang telah ditandatangani bersama ini agar secepatnya ditindaklanjuti dengan tindakan mitigasi lainnya. “Sehingga dapat segera bermanfaat bagi kita semua,” ucapnya.

Tentang Pelindo
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pelindo mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo mampu menggerakkan serta mendorong kegiatan ekonomi Negara dan masyarakat. (Pelindo)