BONEPOS.COM, BONE – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap Guru SD PPPK yang membagikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dengan membebani guru dengan biaya terus disoroti sejumlah pihak.
Dari data yang dihimpun, biaya tersebut berubah-ubah, mulai Rp70 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.
Ketua K3S, Suardi mengaku biaya tersebut digunakan uang makan dan sewa gedung.
“Itu hanya biaya konsumsi dan biaya lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak dipaksakan bagi guru PPPK yang mau saja,” ungkap Ketua K3S Kabupaten Bone Suardi Selasa (13/9/2022).
Selain itu, ia menambahkan bahwa biaya yang dipungut tidak ada unsur paksaan, akan tetapi ketika ada guru yang tidak membayar tentu tidak bisa menggunakan fasilitas termasuk makan dan minum.
Tak hanya itu, persuratan K3S yang diterima redaksi Bonepos, cacat administrasi.
Wakil Bupati Bone Ambo Dalle mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bone perlu memperbaiki mentalnya dan jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.