BONEPOS.COM, BONE – Dugaan penyelundupan BBM jenis solar melalui jalur sungai ke Sulawesi Tenggara menjadi perhatian khusus Polres Bone.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah menjelaskan pihaknya akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan masyarakat yang mengalihkan BBM yan bersubsidi menjadi non subsidi.
“Untuk kasus yang terjadi di Kecamatan Cenrana dan Dua Boccoe masih sementara berproses,” katanya kepada Bonepos, Rabu (12/10/2022).
Ia mengatakan hal seperti ini sudah sering terjadi di Kabupaten Bone. Dan pihaknya telah melakukan penanganan dan sudah ada tim yang menangani permasalahan tersebut.
“Kita komitmen akan menindak semua yang terlibat, siapapun itu dan darimanapun,” terangnya.
Dimana dalam aturan tersebut diatur jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pmerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” bebernya.
Tinggalkan Balasan