BONEPOS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo. Permintaan itu disampaikannya usai menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo, Kamis (20/10/2022).

“Pertama, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujar JPU dikutip dari tvonenews.

Kedua, kata dia, menerima surat dakwaan JPU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil. Ketiga, JPU meminta pemeriksaan Ferdy Sambo tetap dilakukan. Keempat, meminta Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

JPU berpendapat eksepsi tidak boleh menyentuh pokok perkara. Dengan kata lain, eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil.

Pada sidang perdana Ferdy Sambo Senin (17/10/2022) lalu, kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan beberapa poin keberatannya usai pembacaan dakwaan.

Beberapa poin keberatannya antara lain JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak hati-hati, menyimpang dari penyidikan dan tidak memenuhi syarat materiil. Dia juga menilai JPU tidak cermat karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atas satu perkara tindak pidana.

Poin lainnya adalah JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa secara utuh dan lengkap dalam surat dakwaan, khususnya peristiwa di Magelang, sehingga JPU dinilai menghilangkan fakta.