BONEPOS.COM, BONE – Sejumlah 185 ekor sapi disalurkan kepada 20 kelompok peternakan di Kabupaten Bone pada tahun 2021.

Seiring berjalannya waktu, pemberian bantuan tersebut bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat dari Dinas Peternakan Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menjadi atensi oleh BPK.

Hal ini pun menjadi temuan BPK lantaran bantuan bibit sapi yang disalurkan jumlah sapi per kelompok tidak didasarkan atas kinerja yang jelas.

Selain itu berdasarkan berita acara serah terima juga menunjukan bahwa penyaluran bantuan sapi tersebut tidak sesuai dengan jumlah anggota kelompok.

Dari data yang dihimpun Boneposcom, bantuan sapi sebanyak 4 ekor yang disalurkan kepada kelompok ternak Weddae I di Desa Patangnga Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone telah dijual.

Diketahui hasil penjualan 4 ekor sapi tersebut dibagi kepada 10 anggota kelompok dan berdasarkan hasil konfirmasi, kelompok ternak tersebut tidak pernah mendapatkan informasi bahwa bantuan sapi yang diperoleh tidak boleh dijual.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Produksi Bantuan Dinas Peternakan Bone Andi Lili. Menurutnya sapi tersebut telah dijual tanpa mengonfirmasikan ke Dinas.

“Iya betul 4 sapi itu sudah dijual tetapi digantikan dengan sapi lain dengan alasan kalau sapi tersebut tidak bisa berkembang biak,” ujarnya saat ditemui diruangan Selasa (1/11/2022).

Lanjut Lili setelah mendapatkan informasi kalau sapi tersebut telah dijual kami langsung ke lokasi untuk menemui kelompok ternak. Saat dilokasi mereka memperlihatkan sapi pengganti yang sebelumnya sudah terjual.

“Apa pun alasannya sapi itu tidk boleh dijual karena itu bantuan. Kalau memang sapi tersebut mengalami kelainan setidaknya menginformssikan dulu ke dinas apalagi menjualnya,” kata Andi Lili.

Dirinya pun mengakui kesalahan itu dengan adanya kejadian ini ia pernah menjalani pemeriksaan di Inspektorat.