BONEPOS.COM, BONE – Dari hasil rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Oktober 2022, 45 anggota dewan akan melaksanakan reses perorangan masa sidang III 2022.
Reses tersebut akan berlangsung mulai tanggal 5 hingga 10 November 2022 (6) hari sesuai dapil masing-masing.
Masa reses merupakan momen seluruh anggota Dewan kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Menurut Pelaksana Tugas (PLT)Sekertaris Dewan (Sekwan) Andi Alimuddin, kegiatan reses anggota DPRD ini bertujuan untuk menyerap atau mendengar aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Dan dari hasil reses, kata Plt Sekwan, mereka akan melaporkan ke masing-masing Fraksi dan akan menjadi pokok’pokok pikiran yang akan dibahas pada sidang berikutnya.
“Pesertanya harus 300 orang per anggota dewan sesuai dengan aturan dengan anggaran 26 juta peranggota kalaupun kurang pesertaya harus dikembalikan,” ujar Plt Sekwan Andi Alimuddin, Kamis (4/11/2022).
Dengan reses ini Sekwan mengharapkan agar legislator hendaknya mempublikasikan kegiatan resesnya ke media supaya masyarakat bisa tahu kalau ada reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD sebagai bentuk transparansi.
“Intinya kegiatan reses ini tidak hanya bersifat politis saja mengingat anggota DPRD bertemu konstituennya, tetapi lebih kepada bagaimana jaring aspirasi dapat diartikulasikan,” pungkasnya. (Mimink)
Tinggalkan Balasan