BONEPOS.COM, MAKASSAR — Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dekopin menolak pengalihan pengawasan KSP di bawah kewenangan Kemenkop UKM dipindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid mengungkapkan, para pegiat koperasi khususnya KSP khawatir apabila kewenangan pengawasan KSP berada di bawah OJK, maka sistem pengawasan terhadap perbankan akan disamakan dengan KSP.

Padahal, kata Nurdin, kedua lembaga ini sangat berbeda dari berbagai hal.

“Pemaksaan OJK mengawasi usaha simpan pinjam koperasi konfensional maupun syariah tidak mempunyai landasan yuridis, karena UU OJK tidak ada pengawasan kepada koperasi,” kata Nurdin Halid kepada wartawan Rabu (9/11/2022).

Nurdin Halid menegaskan, RUU PPSK jangan menambah adanya inequality policy saat ini yang melukai hati penggiat koperasi di negeri ini.

“Yaitu tidak adanya penjaminan simpanan koperasi, dengan alasan yang sangat prakmatis mendiskreditkan koperasi,” kata Nurdin Halid.

Alasan yang mengkerdilkan peran koperasi sebagai pelaku usaha yang dilindungi konstitusi dan beranggotakan 27 juta masyarakat.