Gunakan Sabu-sabu, Warga Dusun Dekko Bone Dibekuk Polisi
BONEPOS.COM, BONE – Personel Sat Res Narkoba Polres Bone kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.
Pelaku yang diamankantersebut bernama Aan Alifki alias AA (22) warga Dusun Dekko, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Ahad (11/12/2022).
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diamankan di Dusun Maccope, Desa Mappesangka, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menjelaskan, pelaku diamankan di pinggir jalan sekira pukul 17.00 Wita.
“Pelaku diamankan di pingggir jalan. Dari pelaku diamankan 7 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening,” beber Kapolres, Senin (12/12/2022).
Ia menambahkan, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasa 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Abdul Muhaimin)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.