BONEPOS.COM, BONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejari Bone, Selasa (13/12/2022).
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. , Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H , Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, SH., para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam, S.H. mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.
Kegiatan ini juga tindak lanjut dari tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya:
1.Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 357 Gram;
2.Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah 2 (dua) sachet ukuran kecil;
3.Tembakau Gorila dengan jumlah 1 (satu) sachet ukuran sedang;
4.Potongan Bambu 1 (satu) Batang
5.Senjata Tajam 7 (tujuh) Buah
6.Sejumlah Pakaian
“Barang bukti tersebut terdiri dari 90 (sembilan puluh) perkara yaitu 69 (enam puluh sembilan) perkara markotika dan 20 (dua puluh) perkara lainnya,” paparnya.
Dalam pantauan Bonepos.com, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, Pihak BNN dan para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bone.
Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Tinggalkan Balasan