BONEPOS.COM, BONE – Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar dialog pembinaan dan pengawasan organisasi masyarakat (Ormas) di salah satu hotel di kota Wantampone, Jum’at (16/12/2022).

Kegiatan tersebut mengangkat tema
“Membangun komitmen menuju Bone, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera (Mabessa)”.

Kepala Kesbangpol Dr.H.A.Sumardi menerangkan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila adalah hal yang dilarang.

Dalah hal pengawasan itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dalam negeri Republik Indonesia tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi masyarakat.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi tentang pembentukan pelaksanaan pengawasan monitoring evaluasi dan pelaporan pengawasan organisasi kemasyarakatan,” tuturnya.

Wakil Bupati Bone Ambo Dalle menuturkan dalam sambutan sekaligus membuka acara mengatakan organisasi kemasyarakatan bisa mewujudkan kesatuan bangsa.

“Salah satu organisasi secara bersama-sama bisa mewujudkan kesatuan bangsa yang baik. Maka dari itu harus dilakukan komunikasi dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan termasuk lembaga untuk mengahadapi tantangan apalagi akan memasuki tahun politik,” papar Ambo Dalle.

Ia menegaskan, bahwa kewajiban organisasi kemasyarakatan yaitu mendaftarkan kepada Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM.

“Agar kita bisa menciptakan organisasi kemasyarakatan yang harmonis,” pungkasnya.