BONEPOS.COM, JAKARTA – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertema “Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia 2024-2029, Mengapa Sepi?”, Sabtu (17/12/2022).

Webinar yang dipandu Elyza Hasan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono; Guru Besar Ilmu Politik Ramlan Surbakti; Dewan Pakar PP MIPI Muhammad; dan Dosen Ilmu Politik dan Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando.

Acara dibuka oleh Ketua Umum MIPI Bahtiar. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, tema tersebut diangkat untuk membahas antusiasme masyarakat yang dinilai rendah terhadap pendaftaran calon DPD. Menurut Bahtiar, tema ini penting karena dapat menjadi bahan pertimbangan dalam regulasi pemilu.

“Sebab Indonesia menganut sistem bikameral dan karena itu DPD juga merupakan representasi daerah provinsi,” jelas Bahtiar.

Totok Hariyono menerangkan, kondisi sepi peminat di masa awal pendaftaran DPD memang sudah lumrah. Biasanya, katanya, nanti menjelang waktu akhir pendaftaran baru akan mulai ramai oleh para pendaftar. “Saya tidak khawatir sepi peminat,” terang Totok.

Hal ini senada dengan yang diungkapkan Muhammad bahwa animo masyarakat terkait pendaftaran DPD tak bisa dikatakan sepi. Memang bila dibandingkan dengan antusiasme untuk menjadi calon anggota DPR, minat masyarakat dalam mendaftar DPD terbilang relatif lebih rendah. Muhammad pun mengemukakan beberapa alasan.

Pertama, masih ada anggapan di masyarakat bahwa kursi DPD disiapkan untuk pejabat atau mantan pejabat. Untuk menampik anggapan ini, Muhammad menganggap penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa justru DPD lah yang merupakan representasi riil suara mereka.

“Bukankah di bilik kita memilih nama? Bukan memilih partai atau tanda gambar partai. Jadi yang sebenarnya riil suara rakyat adalah di pemilihan senator, DPD, dibandingkan pemilihan DPR,” jelas Muhammad.

Alasan kedua, menurut Muhammad, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPD belum efektif dan terlihat konkret di mata masyarakat. Ketiga, peran DPR lebih strategis dibanding DPD. Beberapa hal ini menjadi alasan di balik pendaftaran DPD yang relatif sepi.

Ramlan Surbakti juga menambahkan bahwa alasan sepinya peminat dalam pendaftaran bakal calon DPD adalah syaratnya yang sulit. Selain itu, kewenangan DPD dinilai lebih terbatas dibanding DPR. Karena itu, menurut Ramlan, pendaftaran untuk menjadi calon anggota DPR lebih menarik daripada DPD. (MIPI)