BONEPOS.COM – Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo itu dinyatakan ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Kemudian, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.

“Terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh majikannya sendiri Ferdy Sambo.