BONEPOS.COM – Ferry Irawan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yakni Venna Melinda.

Ia tibA di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB. Ferry Irawan tiba mengenakan kemeja putih, bermasker dan mengenakan topi.

Dalam keterangannya, Ferry Irawan dengan tegas membantah telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Ferry Irawan berdalih, saat kejadian Ia hanya ingin menenangkan istri yang kala itu sedang histeris.

“Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri, saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya,” kata Ferry Irawan

“Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri, saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya,” lanjut Ferry Irawan.

Sementara itu, kuasa hukumnya Jeffry Simatupang mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti dalam penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda. Hal itu akan mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali,” ucapnya

Sebelum mendampingi Ferry ke Mapolda Jawa timur, Jeffry Simatupang mengatakan kliennya berupaya damai dengan Venna Melinda.

“Kami juga fokus di upaya perdamaian. Ini kan masalah rumah tangga, masalah suami dan istri alangkah baiknya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Jeffry Simatupang.

“Kami mengedepankan bagaimana mendapat jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak,” Jeffry menegaskan.

Sebelumnya, hidung Venna disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry.
Pilihan Redaksi