BONEPOS.COM, BONE – Kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 bertambah menjadi 4 orang. Kejari Bone kembali tetapkan 2 orang tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menuturkan dua orang tersangka itu yakni laki-laki berinisial JN dan ST. Dimana Tersangka JN merupakan penghubung antara tersangka MA Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa dengan tersangka ST yang merupakan pelaksana kegiatan dilapangan.

Dimana berdasarkan alat bukti yang diperoleh tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya tersebut.

“Tersangka JN dan ST disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda  paling banyak Rp1 miliar,” bebernya.

Kata dia, bahwa sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni laki-laki MA dan Perempuan NR atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.

“Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Sulsel,” terang Andi Heril melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).