BONEPOS.COM, BONE – Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Saipullah Latif, lantang menyoroti penggandaan kendaraan dinas (Randis) terkesan mewah untuk Sekda Kabupaten Bone, Andi Islamuddin.

Tidak tanggung-tanggung, Sekda Bone Islamuddin kini mengendarai Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate AT 4×4. Harganya, hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp769.400.000.

“Waktu tim dari TAPD mempresentasikan programnya, tidak ada itu yang dibahas masalah Randis,” tegasnya melalui sambungan telepon seluler kepada Bonepos.com, Rabu (22/2/2023).

“Saya katakan itu ilegal. Tidak pernah ada pembahasan apalagi persetujuan Banggar untuk pengadaan mobil dinas, baik itu untuk Sekda, bupati maupun wakil bupati,” ujarnya.

Menanggapi sikap keras Saipullah, Kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Bone Andi Muhammad Ikbal Walinono, balik membongkar catatan hitam Saipullah.

Diakui Ikbal, APBD disusun berdasarkan pasal 23 PP 12/2019 Tentang PKD dan PMDN 84/2022 tentang PEDUM APBD TA. 2023 yang mengamanahkan Pemerintah Daerah melalui TAPD menyusun APBD berdasarkan RKPD.

“Berdasarkan RKPD dan RENJA Sekretariat Daerah yang terdapat sub kegiatan pengadaan kendaraan dinas, sehingga TAPD menyampaikan Dokumen R-APBD ke DPRD sudah berdasarkan ketentuan,” ungka Ikbal secara terpisah, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan, pada tahapan pembahasan R-APBD banggar telah meminta dokumen RKA SKPD untuk dibahas secara rinci item belanja masing-masing sub kegiatan SKPD yg melahirkan berita acara hasil pembahasan R-APBD.

“Selanjutnya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yg dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD. Sehingga pernyataan bahwa, pengadaan randis tanpa sepengetahuan DPRD kami anggap keliru dan tidak benar adanya,” dalih Ikbal.

Pada tahapan pembahasan RABPD TA. 2023 ada beberapa anggota DPRD yang tidak hadir, salah satunya anggota DPRD yang memberi pernyataan bahwa kecolongan dalam pembahasan.

“Kami ketahui beliau 3 kali tidak menghadiri rapat Banggar TAPD pada pembahasan R-APBD TA. 2023, sehingga tidak mengikuti dinamika pembahasan. Maka pernyataan tersebut kami anggap tidak tepat karena pengambilan keputusan DPRD bersifat kolektif kolegial selama tingkat kehadiran DPRD dianggap quorum,” pungkasnya. (Abdul Muhaimin)