BONEPOS.COM, BONE – Tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Bone telah dibebaskan dan menjadi lahan pembangunan Bola Soba tiba-tiba kembali diklaim oleh warga.

Hal itu ditandai dengan terpasangnya sebuah papan bicara bertuliskan “TANAH INI MILIK MUH.SALEH MADEALI LUAS 38:009 M²”.

Tentunya hal itu sontak membuat masyarakat Bone heboh, pasalnya, Bola Soba yang telah terbakar dan akan dibangun kembali di lokasi tersebut kembali terkendala sengketa lahan.

Salah satu warga, Ashar SH MH yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Phukad mengatakan dirinyamemang belum pernah mendalami perihal pembebasan lahan yang akan diperuntukkan pembangunan Bola Soba yang baru, namun setelah melihat polemik dan viralnya soal kemunculan pihak lain yang mengklaim atas objek tersebut, menandakan bahwa pembebasan lahan tersebut dalam prosesnya patut diduga ada kecacatan dan pihak pemerintah tidak teliti betul terkait pembebasan lahan itu.

“Sebab, Sekda memberikan penjelasan bahwa objek tersebut milik Andi Daddi (alm), dimana hanya memiliki ahli waris seorang saja yakni anak perempuan bernama Andi Ani. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilik sah objek tersebut yakni Andi Dadi, adapun kedudukan Andi Ani selaku ahli waris tunggal bukanlah pemilik secara utuh objek tersebut,” ungkapnya kepada Bonepos.com, Jum’at (24/2/2023).

Menurut Ashar pembagian waris menurut hukum Islam, anak perempuan ketika berdiri sendiri tidak menghabiskan harta warisan.

“Dengan kata lain ketika pewaris meninggal dan hanya meninggalkan seorang ahli waris yakni seorang anak perempuan maka harta itu tidak secara otomatis milik si anak seutuhnya. Dalam arti lain, ada pihak lain yg berhak atas harta warisan tersebut. Yakni bisa saja saudara pewaris dan/atau ponakannya yang statusnya ahli waris pengganti,” terangnya.

Olehnya itu, kata Ashar, masalah ini harus secepatnya ditengahi dan diselesaikan. Diperjelas Siapa sebenarnya lelaki yang bernama Muh. Saleh Madeali yang telah mengakui kepemilikan atas objek tersebut.

“Dimana letak kedudukannya dalam silsilah keturunan Andi Daddi, dan dari mana asal/dasar pengklaiman tersebut, demi kelancaran pembangunan Bola Soba,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak akan mungkin pihak pengklaim itu mengakui objek tersebut tanpa dasar.

“Pasti beliau punya dasar. Apakah karena dalam bentuk kewarisankah, pemberian/pertukarankah, ataukah bisa jadi peralihan melalui jual beli. Ataukah sebab lain yg harus dibuktikan,” tutupnya.

Kepala Dinas (kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (perkimtan) Kabupaten Bone Budiono menyatakan pembebasan tanah di lokasi pembangunan Bola Soba sudah tuntas.

“Bahkan sertifikatnya sudah berubah menjadi sertifikat pemerintah. Saya heran juga ada plan terpasang klaim tanah tersebut,” ujarnya saat ditemui di pelataran kantor Bupati Bone, Jum’at (24/2/2023).

Dikatakan, bahwa awalnya pihaknya memahami tanah di lokasi tersebut adalah milik Andi Dadi kurang lebih 5 Hektar.

“Sesuai yang tercantum dalam sertifikat, ada 8 orang penggarap dan tidak ada nama Muh.Saleh Madeali,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, Andi Dadi sudah Almarhum dan Ahli Warisnya adalah Andi Ani.

“Waktu itu tahun 2022 kami sudah melakukan pertemuan bersama Forkopincam dan pemilik tanah. Dalam pertemuan tersebut bukti – bukti kepemilikan sudah jelas dan tentunya pihak kami pemerintah membayar harga lahan tanah  sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.

“Setelah itu kami dari pemerintah merubah sertifikat itu menjadi sertifikat pemerintah untuk dijadikan pembangunan Bola Soba,” sambungnya.

Budiono berencana akan membuka papan bicara yang terpasang di lokasi tersebut pada Senin (27/2) mendatang.

“Kalau orang tersebut ngotot, kami akan bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Sementara, Warga bernama Muh Saleh Madeali yang diduga memasang plakat tersebut mengklaim kepemilikan lahan di lokasi proyek Bola Soba.

Dia menegaskan tanah seluas 3,8 hektare itu adalah miliknya.

“Kami punya lahan itu yang akan dibanguni Bola Soba. Kami pasangi plakat untuk diketahui bahwa tanah tersebut adalah milik kami,” kata Muh Saleh Madeali, Sabtu (25/2/2023).

Saleh mengatakan, pihaknya memiliki bukti surat tanah Petok D yang diterbitkan pada tahun 1969. Ia mengaku akan memperjuangkan tanah miliknya.

“Saya juga lahir di lokasi itu pada tahun 1943. Pada saat itu orang tua saya menggarap itu tanah sejak saya masih kecil sampai sekarang,” bebernya.

Saleh menerangkan, pada tahun 1970 orang tuanya meminjamkan lahan tersebut kepada Andi Dadi untuk ditempati membuat batu kapur. Namun pada tahun 1981 Andi Dadi menerbitkan sertifikat.

“Hal itu diketahui setelah saya kroscek di BPN, ternyata arsip sebagai milik saya masih ada. Sedangkan sertifikat yang diterbitkan sebagai milik Andi Dadi tidak ada saya dapatkan arsipnya di BPN,” urainya.

Saleh mengaku kesal karena selama ini pihak pemerintah tidak melakukan koordinasi dengan pihaknya. Dia juga mengaku tak dilibatkan saat pembebasan lahan.

“Sebenarnya kami tidak melarang, tapi harus dibicarakan dengan baik karena itu tanah milik saya. Kemudian orang yang diberikan uang adalah Andi Adriani yang notabene tidak berhak karena bukan keturunan dari saya. Andi Adriani ini anak dari Andi Dadi,” jelasnya. (Abdul Muhaimin)