BONE — Kejari Bone kembali mengembalikan berkas kasus dugaan rudapaksa yang dialami anak di bawah umur ke penyidik Polres Bone. Tercatat, sudah dua kali pengembalian.
Kasi Pidum Kejari Bone, Rian Ardiansyah menyampaikan, berkas tersebut harus dikembalikan ke penyidik Polres Bone lantaran masih ada hal yang perlu dilengkapi.
Seperti yang diketahui, pertama kali berkas tersebut dilimpahkan penyidik Polres Bone ke Pidum Kejari Bone pada 1 Maret 2023.
Lalu, pada 6 Maret 2023, berkas kasus tersebut dikembalikan Pidum Kejari Bone ke penyidik Polres Bone.
Selanjutnya pada 16 Maret 2023, penyidik Polres kembali menyetorkan berkas kasus tersebut untuk kedua kalinya.
Namun, setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi, maka pada 20 Maret 2023, Pidum Kejari Bone lagi mengembalikan berkas kasus itu ke penyidik Polres Bone untuk kedua kalinya.
“Masih ada sekaligus beberapa petunjuk yang belum dipenuhi (penyidik Polres Bone, red),” tutur Kasi Pidum, Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman menuturkan, pihaknya siap melengkapi P19 dari Kejari Bone. (*)
Tinggalkan Balasan