BONEPOS.COM, BONE — Penyidik Polres Bone terkesan kesulitan memenuhi petunjuk yang di butuhkan Kejari Bone dalam kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur.

Lantaran perjalanan berkas perkaranya di tetapkan P19 karena di nilai kurang lengkap oleh JPU Kejari Watampone yang akhirnya berkas di kembalikan ke penyidik Polres Bone. Ter catat, berkas tersebut sudah tiga kali di kembalikan ke penyidik.

Seperti yang diketahui, pertama kali berkas tersebut di limpahkan penyidik Polres Bone ke Pidum Kejari Bone pada 1 Maret 2023.

Lalu, pada 6 Maret 2023, berkas kasus tersebut di kembalikan Pidum Kejari Bone ke penyidik Polres Bone.

Selanjutnya pada 16 Maret 2023, penyidik Polres kembali menyetorkan berkas kasus tersebut untuk kedua kalinya.

Namun, setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi, maka pada 20 Maret 2023, Pidum Kejari Bone lagi-lagi mengembalikan berkas kasus itu ke penyidik Polres Bone untuk kedua kalinya.

Terbaru, Kasi intel Kejari Bone Andi Haeril Ahmad mengungkapkan, berkas perkara tersebut di kembalikan lagi untuk ketiga kalinya pada Kamis (6/4/2023).

Sekadar di ketahui, kasus radupaksa yang menimpa siswi madrasah inisial J (15) yang akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit masih terus bergulir.

Di ketahui, kepolisian Polres Bone telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni, AM teman sekolah korban. Ter duga pelaku juga masih di bawah umur. (*)