BONEPOS.COM, BONE — Polres Bone masih berjuang mengungkap pelaku kasus rudapaksa yang di alami siswi Madrasah berinisial J (14) di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Upaya konfrontir terhadap saksi pun siap di tempuh.
Hal itu di lakukan lantaran, perjalanan berkas perkara ditetapkan P19 di nilai kurang lengkap oleh JPU Kejari Bone yang akhirnya berkas di kembalikan berulang kali ke penyidik Polres Bone sebanyak tiga kali.
Seperti yang di ketahui, pertama kali berkas tersebut di limpahkan penyidik Polres Bone ke Pidum Kejari Bone pada 1 Maret 2023.
Lalu, pada 6 Maret 2023, berkas kasus tersebut di kembalikan Pidum Kejari Bone ke penyidik Polres Bone.
Selanjutnya pada 16 Maret 2023, penyidik Polres kembali menyetorkan berkas kasus ter sebut untuk kedua kalinya.
Namun, setelah di lakukan konsultasi dan koordinasi, maka pada 20 Maret 2023, Pidum Kejari Bone lagi-lagi mengembalikan berkas kasus itu ke penyidik Polres Bone untuk kedua kalinya.
Terbaru, Kasi intel Kejari Bone Andi Haeril Ahmad mengungkapkan, Berkas Perkara tersebut di kembalikan lagi untuk ketiga kalinya pada Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, menurut kuasa hukum AM (14), tersangka kasus dugaan rudapaksa, Rusmin Igho, S.H, pihaknya telah menerima surat panggilan ke penyidik PPA Polres Bone pada Senin (10 April 2023).
Panggilan tersebut, kata Rusmin Igho, S.H. bertujuan untuk di lakukan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah saksi yang telah di periksa penyidik, di antaranya AD, IR, NS, dan IC.
Igho menekankan agar proses konfrontir di hadapan penyidik nantinya dapat berjalan secara obyektif.
Aswil Adi Tama, S.H., M.H., Kuasa Hukum AM (14) lainnya menambahkan, terhadap para saksi yang akan di konfrontir nanti agar tidak memberikan keterangan kesaksian yang tidak benar atau berbohong.
“Karena jika mereka ada yang memberikan keterangan bohong yang tujuannya untuk memberatkan AM (14) sebagai anak pelaku dalam perkara ini di pastikan akan berhadapan dengan proses hukum yang baru sebagaimana di ancam dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 242 Tentang Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu,” tegas Aswil, Sabtu (8/4/2023). (*)
Tinggalkan Balasan